Fatwa muncul ditengah-tengah masyarakat Islam, setelah periode lahir dan berkembangnya masa mujtahidin pada masa awal-awal islam. Kemudian disusul masa murid-muridnya yang belajar kepada mereka, namun pada generasi selanjutnya umat mengalihkan perhatiannya untuk melakukan syarah (penjelasan) terhadap pendapat (pendiri) mazhab dan menjelaskan kaedah-kaedah ushul madzhab tersebut.
Pada masa abad VI Hijriah, muncul periode kemunduran Fiqih Islam dengan banyaknya karangan yang disebut kitab-kitab Syarah dan Hasyiah (penjelasan atas penjelasan suatu kitab). Kitab-kitab ini jarang mengungkapkan hal-hal yang orisinil. Namun demikian, yang paling memprihatinkan adalah masa berikutnya, hingga periode kita sekarang, dimana para ulama menempuh cara dalam mengungkapkan masalah-maslaah dan hukum-hukum tanpa menyebutkan dalilnya. Inilah yang kemudian mereka sebut fatwa.
Fatwa itu sendiri menurut An-Nabhani (Al-Mafaahim: 43), adalah menerangkan hukum syara’ dalam suatu persoalan, sebagai jawaban dari suatu pertanyaan. Fatwa tidak dapat dikategorikan sebagai ijtihad dalam satu perkara, karena fatwa itu sendiri tidak tergolong dalam ijtihad. Bahkan nilainya (tingkatan fatwa itu) paling rendah diantara jenis karya Fiqh.
Sikap Ulama Salaf terhadap Fatwa
Imam Syafi’I berkata tentang fatwa: “Tidak halal seseorang memberikan fatwa tentang agama Allah, kecuali mengerti seluk beluk kitab Allah, tentang nasikh dan mansukhnya, muhkam dan mutasyabihnya, ta’wil dan tanzilnya, makiyah dan madaniahnya, apa yang dikehnedakinya dan dalam hal apa ayat tersebut diturunkan. Setelah ia mengerti tentang hadits Rasulullah SAW, tentang nasyikh dan mansyukhnya mengerti seluk beluk hadits sebagaimana mengerti seluk beluk Al Qur’an, mengerti bahasa Arab, dan mengerti nilai rasa bahasa Arab, mengerti persoalan (perangkat) yang diperlukan oleh ilmu dan Al Qur’an. Selain itu dia harus mampu bersifat pendiam (memperhatikan), tidak hanya bicara setelah itu dia menghormati pendapat para ahli pikir, dan memiliki kemampuan untuk berfatwa. Apabila semua syarat tersebut ada pada dirinya, maka ia boleh berbicara dan berfatwa tentang halal dan haram. Namun jika tidak demikian, ia boleh berbicara hal ihwal ilmu tapi tidak boleh member fatwa”(Khatib Al Baghdadi, Al Faqih Mutafaqqih, Jilid II, hal 157).
Dari gambaran itu, sesungguhnya menunjukkan betapa sulitnya kriteria seorang mufti. Berbeda halnya di masa sekarang yang mungkin begitu mudahnya bagi para ulama untuk mengeluarkan fatwa, dan bahkan mungkin saking, sering dan mudahnya, hingga fatwa-fatwa itu tak ada yang terlaksana atau bahkan kemudian saling tumpang-tindih.
Kondisi ini sangat berbeda dengan sikap para ulama terdahulu. Mereka sungguh sangat hati-hati dalam mengeluarkan fatwa dikarenakan takut dengan azab Allah yang disebabkan keliru dalam berfatwa. Oleh sebab itu mereka lebih suka tidak mengeluarkan fatwa.
Ibnu Abi Laila berkata: “Saya mendapati seratus dua puluh sahabat Anshar, apabila salah seorang dari mereka ditanya tentang suatu masalah, maka dilimpahkannya kepada yang lain, dan yang lain itu melimpahkannya kepada yang lain pula untuk menjawabnya, hingga akhirnya kembali kepada orang pertama. Tidak ada seorang pun di antara mereka yang membahas suatu masalah atau ditanya tentang suatu persoalan, melainkan ia merasa senang kalau saudaranya itu dapat memberikan jawaban yang memadai”.
Sementara Asy-Sya’bi pernah ditanya mengenai suatu masalah, lalu ia berkata: ”Aku tidak tahu. Orang itu lantas berkata kepadanya, apakah engkau tidak malu mengatakan tidak tahu padahal engakau adalah ahli fiqihnya orang Irak? Beliau menjawab: ’Malaikat pun tidak malu ketika ia mengatakan, maha suci Engakau (Ya Allah,) kami tidak mempunyai pengetahuan kecuali apa yang telah engkau ajarkan kepada kami”.
Allah SWT memperingatkan orang-orang yang dengan ‘gegabah’ dan berani memberikan fatwa tanpa berdasar pada Al Qur’an dan Hadits, atau orang-orang yang mengeluarkan fatwa sesuai ‘perasaan’ atau mungkin berfatwa karena ‘pesanan’. Mereka disebut-sebut sebagai golongan yang mengada-adakan kebohongan dengan firman-Nya:
“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta ini halal dan ini haram, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung”(QS. An Nahl:116). Allahu’alam. (Disadur dari buletin Al-Islam-anNahdah).